M AGIS SANJAYA PURNAMA
1. Pengertian Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti kelurahan, kecamatan, atau instansi terkait lainnya, yang menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha tertentu benar-benar menjalankan suatu usaha. Surat ini biasanya digunakan untuk keperluan administratif, seperti pengajuan pinjaman, izin usaha, atau pendaftaran di berbagai lembaga.
2. Manfaat Surat Keterangan Usaha
1) Legalitas Usaha: SKU memberikan pengakuan resmi atas keberadaan suatu usaha, yang penting untuk kepercayaan pelanggan dan mitra.2) Akses Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan mensyaratkan SKU untuk pengajuan pinjaman atau kredit usaha.3) Pendaftaran Pajak: Mempermudah proses pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk usaha.4) Kemudahan Pengurusan Izin: Mempermudah mendapatkan izin usaha dan perizinan lainnya yang diperlukan.5) Meningkatkan Kredibilitas: Memperkuat citra usaha di mata pelanggan dan mitra bisnis.6) Layanan dan Program Pemerintahan: Memungkinkan akses ke program bantuan atau pelatihan dari pemerintah.7) Peluang Kerjasama: Mempermudah dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.
3. Fungsi Dan Tujuan Surat Keterangan Usaha
1) Bukti Legalitas: Menyatakan bahwa usaha yang dijalankan sah dan terdaftar secara resmi.2) Identifikasi Usaha: Memberikan informasi mengenai jenis usaha, nama pemilik, dan alamat, sehingga memudahkan identifikasi.3) Akses Layanan bank: Mempermudah pemilik usaha dalam mengajukan pinjaman atau pembiayaan dari bank.4) Persyaratan Administratif: Diperlukan untuk memenuhi syarat administrasi, seperti pengajuan izin usaha atau mengikuti tender.5) Membangun Kepercayaan: Meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor.6) Dokumentasi Resmi: Berfungsi sebagai dokumen resmi dalam berbagai transaksi bisnis, memperkuat posisi pemilik usaha.7) Pendaftaran Pajak: Memfasilitasi pendaftaran usaha untuk keperluan perpajakan, memastikan kepatuhan hukum.
4. Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Usaha
Membawa KTP/KK
5. Prosedur Pembuatan SKU
1) Meminta kk/ktp orang yang ingin membuat SKU2) Buka dokumen / file di computer Desa3) Isi Nama, No NIK, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan, Pekejaan, dan Alamat4) Tanya Membuka Usaha Apa5) Telah Menjalani Usaha Tersebut Selama Berapa Tahun6) Setelah itu tanda tangan kepala desa7) Lalu stempel desa8) Lalu potocopy9) Setelah itu Meregister SKU
6. Cara Meregister SKU
1) Cari buku register SKU2) Isi Nama, No NIK, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Alamat dan Jenis Usaha
LAMPIRAN - LAMPIRAN
Lampiran 1. Menginput Data Warga
Lampiran 2. Membuat Surat SKU
lampiran 3. Jumsih
Lampiran 4. Meregister SKU
Lampiran 5. SURAT KETERANGAN USAHA





Komentar
Posting Komentar