SALMA RESTU HAMDANI
A. PENGERTIAN SURAT KEMATIAN
Surat adalah surat resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah
meninggal dunia. Surat ini dibuat dan
dikeluarkan oleh pihak berwenang,
seperti rumah sakit, dokter, atau kantor
catatan sipil untuk mencatat
dan
mengkonfirmasi kematian seseorang.
B. FUNGSI DAN TUJJUAN SURAT KEMATIAN
a) Sebagai dasar hukum untuk pembuatan Akta Kematian.
b) Digunakan untuk keperluan pengurusan hak waris atau klaim asuransi jiwa.
c) Memperbaharui data kependudukan dalam kartu keluarga dan dokumen administrasi lainnya.
d) Sebagai arsip resmi dalam data kependudukan.
C. PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KEMATIAN
a) Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
b) Surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit (jika meninggal di fasilitas kesehatan).
c) Fotocopy milik almarhum.
D. PROSEDUR PEMBUATAN SURAT KEMATIAN
a) Meminta fotocopy KK/KTP (almarhum) yang akan dibuatkan Surat Kematian
b) Buka dokumen/file di computer desa
c) Mengisi data: nama, jenis kelamin, umur, pekerjaan, tanggal kematian dan alamat
d) Menanyakan dimana, kapan, dan penyebab kematianya
e) Setelah itu ditandatangani oleh kepala desa dan diberi stempel desa
f) Lalu fotocopy surat kematian
g) Berikan Surat Kematian yang sudah di potocopy kepada pemohon
h) Setelah itu Meregister Surat Kematian
i) Cara Meregister dan Mengarsip Surat Kematian
j) Ambil buku register Surat Kematian
l) Mengisi data: nama, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan,
pekerjaan, penyebab kematian, tanggal kematian dan alamat
m) Setelah meregister, arsipkan fotocopy Surat Kematian ke buku arsip.
E. Cara Meregister dan Mengarsip Surat Kematian
a) Ambil buku register Surat Kematian
b) Mengisi data: nama, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan,
pekerjaan, penyebab kematian, tanggal kematian dan alamat
c) Setelah meregister, arsipkan fotocopy Surat Kematian ke buku arsip.





Komentar
Posting Komentar